1. Menurut UU
No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dikatakan bahwa arsip adalah rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ( pasal 1 ayat 2)
2. Ø Fungsi
Arsip :
1) Memperlancar
pekerjaan/ kegiatan kantor
2) Mempermudah
dalam melaksanakan kegiatan kantor sehingga dapat menghemat tenaga dan pikiran
pegawai
3) Mempercepat
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu pegawai
4) Dapat
dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah
5) Dapat
dijadikan sebagai bahan pengingat bila sewaktu-waktu diperlukan
6) Dapat
dijadikan bahan dokumentasi
Ø Nilai
Guna Arsip :
1) Nilai
guna primer, yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan dan
kepentingan instansi pencipta arsip. Nilai guna primer meliputi :
a.
Nilai guna administrasi
b.
Nilai guna hukum
c.
Nilai guna keuangan
d.
Nilai guna ilmiah
2) Nilai
guna sekunder, yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan arsip
sebagai kepentingan lembaga/ instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar
instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti
pertanggungjawaban kepada masyarakat. Nilai guna sekunder meliputi :
a. Nilai
guna pembuktian
b. Nilai
guna informasi
3. Ø
Penggolongan Arsip :
-
Paper records, yaitu arsip yang berbentuk lembaran,
teksnya tertuang dalam kertas. Arsip ini yang paling sering digunakan karena
dianggap paling fleksibel, mudah didapat dan dapat terjamin keasliannya.
-
Audio visual records, yaitu arsip yang dapat didengar
juga dilihat. Arsip ini dapat berupa suara, video, dan gambar. Contoh :
Arsip yang berupa suara : lagu, rekaman suara.
Arsip yang berupa video : cuplikan peristiwa, film, rekaman video.
Arsip yang berupa gambar : Foto.
-
Machine-readable-records, yaitu arsip yang
diolah disimpan ke dalam komputer sehingga hanya bisa diproses dengan komputer.
Contohnya hardisk, floppy disk, dll.
Ø
Menurut saya arsip yang paling sering digunakan
sebagai pembuktian hukum legalitas ataupun sebagai bukti sejarah adalah paper
records. Dikarenakan paper records bersifat konvensional dan pasti tertera
tanda sahnya arsip tersebut maka arsip ini dapat dipercaya, dapat terjamin
keasliannya sehingga paling banyak digunakan. Mungkin untuk sebagai bukti
sejarah bisa dengan audio visual records tetapi karena keterbatasan teknologi
di masa lampau maka jumlahnya pun sedikit, sehingga lebih sering menggunakan
paper records.
4. Ø
Sistem Pengelolaan Kearsipan :
1)
Sentralisasi, yaitu sistem pengelolaan kearsipannya
dilakukan pada pusat arsip organisasi. Semua arsip disimpan, dikelola dan
dipelihara di pusat organisasi.
2)
Desentralisasi, yaitu sistem pengelolaan kearsipannya
dilakukan pada masing-masing unit yang terdapat dalam organisasi. Arsip-arsip
disimpan, dikelola dan dipelihara pada unit-unit/ bagian-bagian.
Ø
Sistem pengelolaan kearsipan yang paling cocok
digunakan di Lembaga Pemerintah daerah adalah “sentralisasi”. Sedangkan Sistem
pengelolaan kearsipan yang paling cocok digunakan di Lembaga Pendidikan Swasta adalah
“desentralisasi”.
5. Ø
Filling adalah salah satu kegiatan pokok dalam
bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan.
Ø
Metode Penyimpanannya antara lain :
a.
Sistem abjad, yaitu suatu sistem dan penemuan kembali
warkat-warkat berdasarkan abjad
b.
Sistem masalah, yaitu suatu sistem penyimpanan dan
penemuan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
c.
Sistem nomor, yaitu pemberian nomor yang terdapat pada
folder.
d. Sistem tanggal, yaitu penyimpanan warkat berdasarkan
tanggal, hari, bulan/ tahun tanggal dijadikan kode surat.
e.
Sistem wilayah, yaitu penyimpanan warkat berdasarkan
daerah/ wilayah surat yang diterima.
6. Ø
Jenis Arsip berdasarkan nilai guna :
a.
Nilai guna primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan
pada kegunaan untuk kepentingan lembaga/ instansi pencipta atau yang
menghasilkan arsip.
b.
Nilai guna sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan
pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/ instansi lain, dan atau
kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunannya sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/ pertanggungjawaban nasional.
Ø
Nilai guna tersebut dapat menjadi sangat krusial
pada kondisi :
a.
Ketika terjadi kebocoran arsip ke luar instansi maka
nilai guna primer akan sangat krusial.
b.
Ketika terjadi pemalsuan arsip maka nilai guna sekunder
akan sangat krusial.
7. Ø Saya
bisa mengetahui bahwa arsip tersebut merupakan arsip dinamis dengan cara
menghitung seberapa sering arsip tersebut diperlukan/ digunakan, dan atau
dilihat dari frekuensi penggunaannya.
Ø Siklus
Arsip Dinamis :
a. Tahap
pertama : Tahap penciptaan. Pada tahap ini tulisan dituangkan ke dalam bentuk
kertas, atau data dihasilkan dari komputer, informasi diterima pada film, tape
atau media lainnya. Arsip dapat berupa surat / naskah yang dibuat oleh
instansi/ kantor kita, atau instansi lain, yang diterima oleh kantor kita.
b. Tahap
kedua : Tahap penggunaan aktif dengan jangkauan waktu beberapa hari dan mungkin
sampai tahunan. Pada tahap ini tingkat penggunaanya tinggi sehingga arsip
dinamis disimpan pada tempat-tempat penyimpanan seperti filing cabinet/ almari
arsip.
c. Tahap
ketiga : Tahap inaktif. Tahap ini arsip dinamis sudah jarang atau mungkin tidak
dipakai lagi. Oleh karena itu, arsip itu disimpan dalam tempat penyimpanan seperti
unit kearsipan/ pusat arsip dinamis.
d. Tahap
ke empat : Tahap penyusutan dan Jadwal
Retensi Arsip (JRA). Pada tahap ini arsip sudah menggunung sehingga harus
disusutkan untuk menghemat ruangan/ tempat.
8. 1) Pemindahan
arsip : memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan berdasarkan
Jadwal Retensi Arsip secara teratur dan tetap, yang pelaksanannya diatur oleh
masing-masing lembaga/ instansi yang bersangkutan.
2) Pemusnahan
arsip : arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka
waktu penyimpanan dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam JRA masing-masing.
3) Penyerahan
arsip : arsip yang disimpan oleh lembaga-lembaga Negara atau badan-badan
pemerintahan di tingkat pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat,
sedangkan di tingkat daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.
9. -
Map adalah lipatan kertas yang digunakan untuk
menyimpan arsip.
-
Folder adalah lipatan kertas tebal yang digunakan untuk
menyimpan arsip.
-
Guide adalah sekat pembatas/ pemisah yang terbuat dari
kertas untuk memisahkan arsip.
-
Filing cabinet adalah perabot kantor yang digunakan
untuk menyimpan arsip, ada yang drawer type, dan lateral type. Bahannya bisa
dari plastik, kayu, dan besi.
-
Boxes file adalah kotak yang digunakan untuk menyimpan
arsip.
-
Rotary filing adalah sebuah perabot yang dapat
berputar, yang digunakan untuk menyimpan arsip.
-
Cardex adalah peralatan kantor berupa laci-laci yang
dapat ditarik keluar memanjang yang menyimpan arsip berupa kartu.
-
A modern organization is an information based
organization, yaitu organisasi modern adalah organisasi yang bertumpu pada
informasi.
10. -
Rak konvensional
1200 kg x
120 m2 = 144.000 kg
Dengan demikian
konstruksi lantai bangunan PT. Bank Mandiri Indonesi harus mampu menahan beban
seberat minimal 144.000 kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar