Rabu, 01 April 2015

UAM KEARSIPAN

1.  Menurut UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dikatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ( pasal 1 ayat 2)

2.                Ø  Fungsi Arsip :
1)      Memperlancar pekerjaan/ kegiatan kantor
2)      Mempermudah dalam melaksanakan kegiatan kantor sehingga dapat menghemat tenaga dan pikiran pegawai
3)      Mempercepat pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu pegawai
4)      Dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah
5)      Dapat dijadikan sebagai bahan pengingat bila sewaktu-waktu diperlukan
6)      Dapat dijadikan bahan dokumentasi
Ø  Nilai Guna Arsip :
1)      Nilai guna primer, yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan dan kepentingan instansi pencipta arsip. Nilai guna primer meliputi :
a.       Nilai guna administrasi
b.      Nilai guna hukum
c.       Nilai guna keuangan
d.      Nilai guna ilmiah
2)      Nilai guna sekunder, yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/ instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat. Nilai guna sekunder meliputi :
a.       Nilai guna pembuktian
b.      Nilai guna informasi

3.   Ø  Penggolongan Arsip :
-          Paper records, yaitu arsip yang berbentuk lembaran, teksnya tertuang dalam kertas. Arsip ini yang paling sering digunakan karena dianggap paling fleksibel, mudah didapat dan dapat terjamin keasliannya.
-          Audio visual records, yaitu arsip yang dapat didengar juga dilihat. Arsip ini dapat berupa suara, video, dan gambar. Contoh :
*      Arsip yang berupa suara    :  lagu, rekaman suara.
*      Arsip yang berupa video    : cuplikan peristiwa, film, rekaman video.
*      Arsip yang berupa gambar : Foto.
-     Machine-readable-records, yaitu arsip yang diolah disimpan ke dalam komputer sehingga hanya bisa diproses dengan komputer. Contohnya hardisk, floppy disk, dll.
Ø  Menurut saya arsip yang paling sering digunakan sebagai pembuktian hukum legalitas ataupun sebagai bukti sejarah adalah paper records. Dikarenakan paper records bersifat konvensional dan pasti tertera tanda sahnya arsip tersebut maka arsip ini dapat dipercaya, dapat terjamin keasliannya sehingga paling banyak digunakan. Mungkin untuk sebagai bukti sejarah bisa dengan audio visual records tetapi karena keterbatasan teknologi di masa lampau maka jumlahnya pun sedikit, sehingga lebih sering menggunakan paper records.
4.    Ø  Sistem Pengelolaan Kearsipan :
1)      Sentralisasi, yaitu sistem pengelolaan kearsipannya dilakukan pada pusat arsip organisasi. Semua arsip disimpan, dikelola dan dipelihara di pusat organisasi.
2)      Desentralisasi, yaitu sistem pengelolaan kearsipannya dilakukan pada masing-masing unit yang terdapat dalam organisasi. Arsip-arsip disimpan, dikelola dan dipelihara pada unit-unit/ bagian-bagian.
Ø  Sistem pengelolaan kearsipan yang paling cocok digunakan di Lembaga Pemerintah daerah adalah “sentralisasi”. Sedangkan Sistem pengelolaan kearsipan yang paling cocok digunakan di Lembaga Pendidikan Swasta adalah “desentralisasi”.
5.    Ø  Filling adalah salah satu kegiatan pokok dalam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan.
Ø  Metode Penyimpanannya antara lain :
a.       Sistem abjad, yaitu suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad
b.      Sistem masalah, yaitu suatu sistem penyimpanan dan penemuan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
c.       Sistem nomor, yaitu pemberian nomor yang terdapat pada folder.
d.  Sistem tanggal, yaitu penyimpanan warkat berdasarkan tanggal, hari, bulan/ tahun tanggal dijadikan kode surat.
e.       Sistem wilayah, yaitu penyimpanan warkat berdasarkan daerah/ wilayah surat yang diterima.
6.   Ø  Jenis Arsip berdasarkan nilai guna :
a.       Nilai guna primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga/ instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip.
b.      Nilai guna sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/ instansi lain, dan atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/ pertanggungjawaban nasional.
Ø  Nilai guna tersebut dapat menjadi sangat krusial pada kondisi :
a.       Ketika terjadi kebocoran arsip ke luar instansi maka nilai guna primer akan sangat krusial.
b.      Ketika terjadi pemalsuan arsip maka nilai guna sekunder akan sangat krusial.

7.  Ø  Saya bisa mengetahui bahwa arsip tersebut merupakan arsip dinamis dengan cara menghitung seberapa sering arsip tersebut diperlukan/ digunakan, dan atau dilihat dari frekuensi penggunaannya.
Ø  Siklus Arsip Dinamis :
a.       Tahap pertama : Tahap penciptaan. Pada tahap ini tulisan dituangkan ke dalam bentuk kertas, atau data dihasilkan dari komputer, informasi diterima pada film, tape atau media lainnya. Arsip dapat berupa surat / naskah yang dibuat oleh instansi/ kantor kita, atau instansi lain, yang diterima oleh kantor kita.
b.      Tahap kedua : Tahap penggunaan aktif dengan jangkauan waktu beberapa hari dan mungkin sampai tahunan. Pada tahap ini tingkat penggunaanya tinggi sehingga arsip dinamis disimpan pada tempat-tempat penyimpanan seperti filing cabinet/ almari arsip.
c.       Tahap ketiga : Tahap inaktif. Tahap ini arsip dinamis sudah jarang atau mungkin tidak dipakai lagi. Oleh karena itu, arsip itu disimpan dalam tempat penyimpanan seperti unit kearsipan/ pusat arsip dinamis.
d.      Tahap ke empat :  Tahap penyusutan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pada tahap ini arsip sudah menggunung sehingga harus disusutkan untuk menghemat ruangan/ tempat.
8.  1)      Pemindahan arsip : memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip secara teratur dan tetap, yang pelaksanannya diatur oleh masing-masing lembaga/ instansi yang bersangkutan.
2)      Pemusnahan arsip : arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam JRA masing-masing.
3)      Penyerahan arsip : arsip yang disimpan oleh lembaga-lembaga Negara atau badan-badan pemerintahan di tingkat pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat, sedangkan di tingkat daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.

9.        -          Map adalah lipatan kertas yang digunakan untuk menyimpan arsip.
-          Folder adalah lipatan kertas tebal yang digunakan untuk menyimpan arsip.
-          Guide adalah sekat pembatas/ pemisah yang terbuat dari kertas  untuk memisahkan arsip.
-          Filing cabinet adalah perabot kantor yang digunakan untuk menyimpan arsip, ada yang drawer type, dan lateral type. Bahannya bisa dari plastik, kayu, dan besi.
-          Boxes file adalah kotak yang digunakan untuk menyimpan arsip.
-          Rotary filing adalah sebuah perabot yang dapat berputar, yang digunakan untuk menyimpan arsip.
-          Cardex adalah peralatan kantor berupa laci-laci yang dapat ditarik keluar memanjang yang menyimpan arsip berupa kartu.
-          A modern organization is an information based organization, yaitu organisasi modern adalah organisasi yang bertumpu pada informasi.
10.  -          Rak konvensional
1200 kg x 120 m2 = 144.000 kg
Dengan demikian konstruksi lantai bangunan PT. Bank Mandiri Indonesi harus mampu menahan beban seberat minimal 144.000 kg.


Kamis, 26 Maret 2015

Renungan tentang Narkoba

Manusia adalah makhluk yang telah Tuhan ciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Ya,, sebaik-baiknya bukan berarti sempurna. Mengapa 'sebaik-baiknya'? Coba bandingkan dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lain, misal binatang, tumbuhan dan benda mati. Kita sebagai manusia mempunyai kelebihan yang menonjol dibanding makhluk lainnya.
Apakah sudah dapat jawabannya? Jika belum mari kita bahas bersama.
-Manusia : makhluk hidup yang diberi hawa nafsu dan akal.
-Binatang : makhluk hidup yang (hanya) diberi hawa nafsu.

Menurut kalian, manakah yang lebih unggul? Jelasss, manusia yang lebih unggul. Dari segi fisik, manusia dibedakan bentuk tubuhnya dengan binatang. Kalaupun ada yang sangat sedikit mirip (katanya kera) tetap saja manusia mempunyai keunggulan. 

OK, daripada kita ngelantur membahas perbedaan manusia dan binatang lebih baik kita bahas yang lebih penting ya.

Pernahkah kalian berpikiran sama dengan saya terhadap para penyalahguna/ pecandu narkoba. Pertanyaannya apakah si pecandu menggunakan 'akal dan pikiran'nya dengan baik sehingga mereka memilih menjadi pengguna narkoba? Padahal kita semua sudah tahu BAHAYA NARKOBA. Bohong jika ada yang mengaku tidak tahu menahu tentang bahaya narkoba. Saya bukan bermaksud mengintimidasi si pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini hanya wujud kemirisan saya. Saya kasihan kepada orang-orang yang kurang menggunakan akal dan pikirannya dengan baik itu. 

Dari BNN menyebutkan bahwa pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 capai 5,8 juta jiwa. Sungguh angka yang mencengangkan. Dan yang lebih ironis adalah penggunanya merupakan usia produktif. Akan bagaimana masa depan negara tercinta ini jika generasi-generasinya sudah terjerembab dalam kubangan hitam NARKOBA. Sungguh mengerikan.

Di atas sudah disebutkan pembeda antara manusia dan binatang. Manusia dan binatang ada kesamaan, yakni sama-sama mempunyai hawa nafsu. Namun hawa nafsu itu bisa dikontrol oleh 'akal', sehingga jika makhluk yang mengaku manusia tetapi hanya menuruti hawa nafsunya dan tidak mepergunakan akalnya dengan baik maka tidak akan diakui bahwa dia adalah Manusia.

Jadi, ini peringatan terakhir saya. Siapa yang menyalahgunakan narkoba jangan sekali-kali kalian mengaku bahwa kalian adalah manusia!

Terlepas dari 1001 alasan/ latar belakang kalian menyalahgunakan narkoba tetap saja yang akan dipertanyakan, apakah kalian mempergunakan akal dan pikiran dengan baik?

 Mohon maaf jika pernyataan saya terlalu ektrim. Ini semata-mata untuk kebaikan kalian sendiri. Sebagai manusia saya wajib mengingatkan kalian jika kalian melenceng atau salah arah. Apa gunanya rambu-rambu jika tak kalian patuhi, apa gunanya akal jika tidak kalian gunakan. 

Rasanya tidak akan ada habisnya jika membahas tentang NARKOBA ini. Yang saya tekankan tetap 1 yaitu
Siapa yang menyalahgukana narkoba jangan sekali-kali kalian mengaku bahwa kalian adalah manusia!
Cukup sekian yang bisa saya sampaikan. Bagi yang berpendapat lain atau ingin menambakan silahkan isi di kolom komentar. Terima kasih dan sampai jumpa di postingan berikutnya ^_^

ALL ABOUT "NARKOBA"

Selamat pagi para netter yang mengunjungi blog saya. Semangat pagi!!
Nah pada postingan kali ini saya akan mengupas habis mengenai "NARKOBA". Tentu namanya sudah tidak asing lagi bukan. Semua orang pasti sudah sering mendengar kata ini, kata yang entah akan musnah. Baiklah, mari kita bahas tuntas :
 
Pertama, ketika orang mendengar kata narkoba pasti yang terngiang di bayangan kalian adalah obat-obatan terlarang. Berikut pembahasan tentang narkoba yang bersumber dari wikipedia (Pengertian, Penyebaran, Kelompok berdasarkan efek, Jenis serta Pemanfaatannya) juga tentang psikotropika dan zat adiktif. Check it out!
 

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Pemanfaatan

Ganja

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Zat adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
Nah, selanjutnya adalah sejarah singkat narkoba yang bersumber dari dedihumas.bnn.go.id :
 
Sejarah Singkat Narkoba
 
Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil. (DEDI Humas BNN)

Kemudian muncul pertanyaan yang tidak seharusnya ditanyakan, Mengapa penggunaan narkoba dilarang???
Sebenarnya penggunaan narkoba itu diperbolehkan tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh negara dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika >> http://www.wirantaprawira.de/law/criminal/drugs/narkotika/index.html

Di link tersebut dibahas secara lengkap tentang ketentuan-ketentuan Narkotika.
Selanjutnya bagaimana narkoba dalam pandangan Islam?
sumber : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html

Narkoba dalam Pandangan Islam

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.

Referensi: An Nawazil fil Asyribah, Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.

@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Sudah jelas kan mengapa negara dan agama melarang penggunaan narkoba? Semua itu karena narkoba membawa dampak yang tidak baik untuk manusia. Sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan pikiran oleh Tuhan seharusnya kita memepergunakan akal dan pikiran ini sebaik mungki, bahkan sesempurna mungkin. Jangan sampai karena kita tidak mempergunakan akal dan pikiran ini dengan baik maka kita mendapat efek yang luar biasa membahayakan akibat kita salah melangkah.
Bahasan ini bukan saja menurut pandangan islam tetapi secara umum. Agama apapun yang kalian anut pasti sama melarang penggunaan narkoba karena pada dasarnya narkoba itu merugikan, kecuali digunakan untuk kemaslahatan bersama seperti menjadi obat penyembuh penyakit dengan dosis dan takaran yang diperbolehkan.
Setelah mengetahui efek-efek tentang narkoba, masih adakah yang ingin menggunakan narkoba? tak sayangkah kalian terhadap masa depan kalian sendiri? 
Sampai sekarang saya juga masih bingung, mengapa masih banyak manusia yang menggunakan obat terlarang pembawa petaka ini. Apakah mereka tidak mengetahui bahaya narkoba? Apakah masih kurang penyuluhan yang diberikan oleh pemerintah? Memang masyarakat masih awam akan bahaya narkoba, yang mereka tahu adalah reaksi penggunaan narkoba yang bisa dirasakan sesaat setelah menggunakan narkoba. Tetapi saya kira itu tidak bisa dijadikan alasan, karena pada zaman ini segala sesuatu mudah untuk diakses hanya dengan menggunakan internet. Apapun yang kalian ingin tahu bisa dicari di internet, tetapi topiknya yang diperbolehkan saja.  Jangan sampai kalian menyalahgunakan fasilitas internet.

Mungkin cukup sekian postingan saya yang berjudul "ALL ABOUT NARKOBA". Jika ada informasi tambahan pasti akan saya perbarui postingan ini. See you next time ^_^

Selasa, 24 Maret 2015

SURAT-MENYURAT

Sebelum masuk ke pembahasan tentang surat, apakh ada yang tahu definisi surat? Kegunaan surat? dan macam-macam surat?
Nah disini akan saya uraikan sedikit yaa....
* Definisi Surat
Menurut saya, surat adalah secarik kertas yang berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan/ informasi kepada pihak lain. Surat juga merupakan sarana komunikasi secara tertulis.
Adakah yang berpendapat lain???

*Kegunaan Surat
Selanjutnya kegunaan atau bisa disebut fungsi surat :
1. Sebagai sarana komunikasi
Fungsi yang satu ini bisa langsung dilihat dari definisi surat di atas. Alhamdulillah surat masih dipergunakan pada zama modernisasi ini karena surat memang takkan pernh tergantikan. Memang banyak sarana komunikasi lainnya tetapi surat merupakan sarana komunikasi yang dianggap paling mudah dan murah. Cara pengiriman suratnya pun sudah ada perubahan, tidak hanya menggunakan jasa kurir atau kantor pos. Pada zaman serba canggih ini surat bisa dikirim melalui internet yang disebut e-mail (electronic mail) atau surat elektronik. 

2. Sebagai wakil/ duta
Mengapa berfungsi sebagai wakil? Maksudnya adalah mewakili si pengirim surat. 

3. Sebagai bahan pengingat
Surat berisi hal-hal penting yang tercatat, sehingga apabila si pengguna surat lupa maka bisa melihat kembali isi suratnya. Hal-hal yang perlu diingat di dalam surat adalah tanggal kegiatan, waktu kegiatan, masalah tertentu dan lain sebagainya.

4. Sebagai bahan bukti
Surat-surat yang bersifat bukti legalitas hukum bisa berfungsi sebagai bahan bukti.

5. Sebagai alat promosi

*Macam-macam Surat

Berikut beberapa surat yang sering ditemui di dalam sebuah perusahaan :

1. Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat ini yang selalu ada di sebuah perusahaan. Biasanya dibuat ketika mendapat karyawan baru. Surat ini merupakan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan baru. 





2. Surat Penawaran Produk
 Surat Penawaran atau surat jual biasanya dibuat untuk membuat penerima surat merasa tertarik dan ingin membeli produk yang ditawarkan. Maka dari itu buatlah surat penawaran se-menarik mungkin agar bisa mendapatkan pembeli sebanyak-banyaknya.





3. Surat Perjanjian Sewa-menyewa Ruko
Ini biasanya dibuat secara personal. Surat ini berfungsi sebagai pengikat antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Adapun mengenai ketentuan bisa disesuaikan sesuai kebutuhan, tetapi ingat harus secara adil juga atas kesadaran kedua belah pihak.



4. Surat Perjanjian Utang-piutang

Surat ini biasanya ada pada perbankan tetapi ada juga yang antar perseorangan. Fungsinya hampir sama dengan surat perjanjian di atas, hanya berbeda isi yang diperjanjikan.




5. Surat Lamaran Kerja
Nah untuk surat yang satu ini tentu tak asing lagi bagi para pelamar kerja . Surat ini sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Masih banyak yang  berpikir bahwa surat lamaran kerja harus ditulis tangan, alasannya agar perusahaan bisa menilai kepribadian pelamar. Namun pada zaman yang canggih ini surat yang ditulis tangan sudah tidak diperlukan lagi. Kirimkan surat lamaran yang ditulis tangan HANYA jika diminta oleh perusahaan. Karena pada zaman sekarang kepribadian tak hanya dinilai melalui surat alamaran yang ditulis tangan, tetapi melalui gerak tubuh pelamar, cara bicara, cara bersikap, cara melangkah dan masih banyak lagi.





6. Surat Kuasa
 Surat ini berfungdi untuk menguasakan suatu hal dari pemberi kuasa kepada yang diberi kuasa. Alasannya beragam, misalnya karena berhalangan, sakit, lokasi tidak memungkinkan dan lain sebagainya. Pemberian kuasa ini sebaiknya diberika kepada pihak yang bisa dipercaya agar tidak disalah gunakan.



Demikian sedikit penjelasan tentang surat-menyurat.
Insya Allah next time akan diperbarui lagi.
Sampai jumpa di postingan berikutnya. ^_^