Selasa, 24 Maret 2015

SURAT-MENYURAT

Sebelum masuk ke pembahasan tentang surat, apakh ada yang tahu definisi surat? Kegunaan surat? dan macam-macam surat?
Nah disini akan saya uraikan sedikit yaa....
* Definisi Surat
Menurut saya, surat adalah secarik kertas yang berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan/ informasi kepada pihak lain. Surat juga merupakan sarana komunikasi secara tertulis.
Adakah yang berpendapat lain???

*Kegunaan Surat
Selanjutnya kegunaan atau bisa disebut fungsi surat :
1. Sebagai sarana komunikasi
Fungsi yang satu ini bisa langsung dilihat dari definisi surat di atas. Alhamdulillah surat masih dipergunakan pada zama modernisasi ini karena surat memang takkan pernh tergantikan. Memang banyak sarana komunikasi lainnya tetapi surat merupakan sarana komunikasi yang dianggap paling mudah dan murah. Cara pengiriman suratnya pun sudah ada perubahan, tidak hanya menggunakan jasa kurir atau kantor pos. Pada zaman serba canggih ini surat bisa dikirim melalui internet yang disebut e-mail (electronic mail) atau surat elektronik. 

2. Sebagai wakil/ duta
Mengapa berfungsi sebagai wakil? Maksudnya adalah mewakili si pengirim surat. 

3. Sebagai bahan pengingat
Surat berisi hal-hal penting yang tercatat, sehingga apabila si pengguna surat lupa maka bisa melihat kembali isi suratnya. Hal-hal yang perlu diingat di dalam surat adalah tanggal kegiatan, waktu kegiatan, masalah tertentu dan lain sebagainya.

4. Sebagai bahan bukti
Surat-surat yang bersifat bukti legalitas hukum bisa berfungsi sebagai bahan bukti.

5. Sebagai alat promosi

*Macam-macam Surat

Berikut beberapa surat yang sering ditemui di dalam sebuah perusahaan :

1. Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat ini yang selalu ada di sebuah perusahaan. Biasanya dibuat ketika mendapat karyawan baru. Surat ini merupakan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan baru. 





2. Surat Penawaran Produk
 Surat Penawaran atau surat jual biasanya dibuat untuk membuat penerima surat merasa tertarik dan ingin membeli produk yang ditawarkan. Maka dari itu buatlah surat penawaran se-menarik mungkin agar bisa mendapatkan pembeli sebanyak-banyaknya.





3. Surat Perjanjian Sewa-menyewa Ruko
Ini biasanya dibuat secara personal. Surat ini berfungsi sebagai pengikat antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Adapun mengenai ketentuan bisa disesuaikan sesuai kebutuhan, tetapi ingat harus secara adil juga atas kesadaran kedua belah pihak.



4. Surat Perjanjian Utang-piutang

Surat ini biasanya ada pada perbankan tetapi ada juga yang antar perseorangan. Fungsinya hampir sama dengan surat perjanjian di atas, hanya berbeda isi yang diperjanjikan.




5. Surat Lamaran Kerja
Nah untuk surat yang satu ini tentu tak asing lagi bagi para pelamar kerja . Surat ini sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Masih banyak yang  berpikir bahwa surat lamaran kerja harus ditulis tangan, alasannya agar perusahaan bisa menilai kepribadian pelamar. Namun pada zaman yang canggih ini surat yang ditulis tangan sudah tidak diperlukan lagi. Kirimkan surat lamaran yang ditulis tangan HANYA jika diminta oleh perusahaan. Karena pada zaman sekarang kepribadian tak hanya dinilai melalui surat alamaran yang ditulis tangan, tetapi melalui gerak tubuh pelamar, cara bicara, cara bersikap, cara melangkah dan masih banyak lagi.





6. Surat Kuasa
 Surat ini berfungdi untuk menguasakan suatu hal dari pemberi kuasa kepada yang diberi kuasa. Alasannya beragam, misalnya karena berhalangan, sakit, lokasi tidak memungkinkan dan lain sebagainya. Pemberian kuasa ini sebaiknya diberika kepada pihak yang bisa dipercaya agar tidak disalah gunakan.



Demikian sedikit penjelasan tentang surat-menyurat.
Insya Allah next time akan diperbarui lagi.
Sampai jumpa di postingan berikutnya. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar