Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing,
jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan
damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di
atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat
yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina
atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik
jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
[butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan
[butuh rujukan], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan
remaja maupun
dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan
SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan
keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya
kokain & LSD.
- Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga
mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang
sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari
morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam
hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.
Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap
negara berkembang. Di
India, sebagian
Sadhu yang menyembah dewa
Shiva menggunakan
produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa
Chilam/Chillum, dan dengan meminum
Bhang.
Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan
kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk
hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut
bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
Morfin
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen
aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada
sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara
lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk,
dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita
insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon
coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini
biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek
stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa
Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman
Papaper Somniferum (Candu),
Erythroxyion coca (kokain), dan
cannabis sativa
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan
bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika,
merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah
laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin,
dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin)
dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian
jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya
shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
Nah, selanjutnya adalah sejarah singkat narkoba yang bersumber dari dedihumas.bnn.go.id :
Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau
napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko
kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia,
jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda.
Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang
Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk
menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan
berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan
candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui
pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu
dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera
lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan
ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak
tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan,
Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen
Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette
No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain
yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan
dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat
perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi
dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang
diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette
No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis
narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang
Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di
semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat
(narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah
anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam
waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6
tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama
BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar
departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang
dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan,
bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan
terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat,
menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah
tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang
No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain
mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit
traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi
korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari
dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia,
maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti
Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor
5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan
pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi
terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di
Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu =
papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi
di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran
selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya,
cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu
ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke
XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan
di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris
dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim
sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian
dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang
bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin
ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka
perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai
"penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright
dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam
yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba
kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan
muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut
dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah
"Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700
ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan,
Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery
throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan
Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir
tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta
tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu
tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil.
(DEDI Humas BNN)
Kemudian muncul pertanyaan yang tidak seharusnya ditanyakan, Mengapa penggunaan narkoba dilarang???
Sebenarnya penggunaan narkoba itu diperbolehkan tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu
yang telah diatur oleh negara dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika >>
http://www.wirantaprawira.de/law/criminal/drugs/narkotika/index.html
Di link tersebut dibahas secara lengkap tentang ketentuan-ketentuan Narkotika.
Selanjutnya bagaimana narkoba dalam pandangan Islam?
sumber :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html
Narkoba dalam Pandangan Islam
Narkoba
sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat
merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak
dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan
narkoba telah dijelaskan oleh para
ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika
dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati
gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa
mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan
mufattirot (pembuat lemah) atau
mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
- Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung
tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak
sadarkan diri
2. Stimulan
- Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah,
mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan
pernafasan.
3. Halusinogen
- Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba
pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam
benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan
harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah
rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat
menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (
Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah
Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang
khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna
khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah
Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau
membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak
badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat
menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
dho’if). Jika
khomr itu haram, maka demikian pula dengan
mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ
فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي
يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا أَبَدًا
“
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga
mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di
(gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang
sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan
dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama
lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam
dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang
menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi
sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama
halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya
narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini
shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi
mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih
dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan
sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang
yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak
muskir
(memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang
ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah
banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan
dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita
dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “
Al banj (obat
bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk
mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika
dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja),
maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan
keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah
seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang
mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti
narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai
merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman.
Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang
memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al
banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (
hasyisy),
maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at)
walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk
(seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin
Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang
yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda
halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak
seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya
dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini.
Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi
walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman
hadd –seperti
ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap
lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau
narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk
meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan
tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh
para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan
untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika
mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang
tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh
menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat
lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini
adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba.
Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa
seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang
haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang
jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya
dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek
yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ
الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ
الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ،
أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ
ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang
yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan
pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau
bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan
pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus
terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.
Referensi:
An Nawazil fil Asyribah, Zainal
‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar
Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.
@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H
—
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id